Konsep Logika Matematika dalam Sudut Pandang Pravalensi Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia

Alifa Ayuni Prasetyo
9 min readJan 3, 2021
(Chandra, J., et al., 2018) (sumber:https://www.11thprincipleconsent.org /consent-propaganda/rape-culture-pyramid/)

Menurut hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik dengan persentase sebanyak 64 persen dari 38.766 perempuan, 11 persen dari 23.403 laki-laki, dan 69 persen dari 45 gender lainnya pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Mayoritas korban memberikan kesaksian bahwa mereka pernah mengalami pelecehan yang diterima secara verbal, yaitu komentar atas tubuh sebanyak 60 persen, fisik seperti disentuh sebanyak 24 persen, dan visual seperti main mata sebanyak 15 persen (Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik, 2019).

Walaupun hasil survei tersebut sudah terbit, tetapi masih banyak masyarakat yang belum benar-benar “membuka mata” mengenai permasalahan ini. Faktor yang menyebabkan hal-hal tersebut mungkin akan amat sangat kompleks apabila kita mengkajinya melalui sudut pandang moral, sosial, dan juga ekonomi di Indonesia. Bahkan, kurangnya edukasi seks di Indonesia baik terhadap anak-anak maupun remaja memberikan input standar ganda, di mana ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa catcalling sebagai sebuah bentuk candaan dan catcalling sebagai sebuah bentuk pelecehan seksual.

Interpretasi mengenai Logika Matematika yang disematkan dengan nilai moral dilontarkan oleh sejumlah warganet terhadap salah satu akun Twitter tampaknya menjadi sorotan yang apik untuk dibahas. Dengan dalih menggunakan konsep Logika Matematika yang mungkin memang merupakan ranah keahliannya, salah satu akun Twitter ini mempublikasikan satu cuitan kontroversial dan mengundang banyak opini— yang menurut penulis — begitu menggantung untuk dijadikan pendirian.

Cuitan salah satu akun Twitter yang mengundang kontroversi dari warganet. Pertanyaan penulis, ingin mencapai titik capai intelektual, harus lebih mengedepankan akal atau moral?

Tulisan ini akan memberikan analisis dan opini langsung penulis terhadap cuitan kontroversial tersebut, memberikan gambaran mengenai definisi dari pelecehan seksual dan pravelensi kasusnya di Indonesia, serta memberikan edukasi mengenai titik ekuivalen antara akal dan moral untuk mencapai pembelajaran hingga ke puncak intelektual.

Penulis berharap bahwa tulisan ini bisa dijadikan pembelajaran. Sebab tidak ada sama sekali maksud penulis untuk melakukan penyerangan secara individual atau implementasi terhadap degradasi moral dengan tidak menghargai sudut pandang serta premis-premis dukungan yang diberikan oleh salah satu akun Twitter tersebut.

“Kalau memang ada yang dirasa kurang tepat, ayo kritik dan kritisi substansinya. Bukan pribadinya.”

Matematika bukan pengetahuan yang menyendiri sehingga dapat sempurna karena dirinya sendiri, tetapi keberadaannya untuk membantu manusia dalam memahami dan menguasai permasalahan sosial, ekonomi, dan alam (Morris Klein dalam Alan Woods dan Ted Grant, 2010). Oleh sebab itu, memungkinkan Matematika untuk berkembang secara luas. Matematika dapat dikonstruksi sendiri, sesuai keinginan, asalkan tidak kontradiksi dengan struktur Matematika yang telah ada. Menurut Soedjadi (dalam Wahyu, 2012), objek-objek Matematika hanyalah “buatan otak manusia”.

Sejatinya, konsep mengenai berpikir matematis memang sangat diperlukan untuk melakukan analisis-analisis kehidupan. Namun, realitanya, banyak masyarakat Indonesia yang terkecoh dengan premis-premis buatan penulis handal di portal berita dalam jaringan yang — tampaknya — semakin memupuk kebodohan.

Terus-menerus menyalahkan pemerintah dan juga tidak diberikannya konsep berpikir matematis di sistem pendidikan Indonesia juga tampaknya bukan suatu pemecahan yang strategis. Melakukan kritik terhadap pemerintah tanpa disertai dengan aksi edukasi dari diri sendiri tampaknya menjadi suatu sikap tak tahu diri dan acap kali menjadi tragedi saat ini.

Penggunaan kata-kata yang tidak senonoh, ekspresi secara verbal dan juga ekspresi non-verval yang kejadiannya terjadi di tempat publik, contohnya: di jalan raya, di trotoar, dan perhentian bus adalah identifikasi dari catcalling (Chhun, 2011).

Macmillan et al (2000) memberikan argumen bahwa salah satu dari efek yang terjadi akibat catcalling termasuk dengan membatasi kebebasan seseorang untuk bergerak. Catcalling menimbulkan rasa takut pada korban dan membuat mereka merasa bahwa mereka harus waspada ketika mereka sedang berada di luar dan sekitarnya. Melsen (2004) mengatakan bahwa catcalling dilakukan untuk menyebabkan rasa takut dan mendominasi korbannya (Ellaine, 2018).

Secara tidak langsung melalui kacamata hukum di Indonesia, regulasi mengenai catcalling sudah ada di dalam Pasal 281 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 35 UU Pornografi dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, disebabkan oleh adanya diversitas penggunaan terminologi dalam setiap pasal, mengakibatkan dibatasinya penggunaan pasal-pasal tersebut.

Pemerintah Indonesia belum mengerucutkan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual secara verbal. Di dalam KUHP pun hanya mengatur perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289–296 dengan makna perbuatan yang mengandung kesusilaan, keji dalam nafsu birahi, dan juga terdapatnya unsur paksaan pada pasal tersebut. Kemudian pada Pasal 281 KUHP pun mengatur pula mengenai perbuatan melanggar kesusilaan dan kesopanan, tetapi mengenai perbuatan pelecehan seksual — apalagi secara verbal — belum ada batasan dan hukuman tindakan ini. Mandeknya kajian terhadap RUU PKS karena dianggap beberapa substansinya mengandung “pasal karet” ini tampaknya masih menjadi angin segar bagi pelaku pelecehan seksual. Namun, juga menjadi sebuah kefrustasian bagi korban-korban yang memikul bencana psikologis akut dan merintih memohon keadilan.

Sumber : Kompas Perempuan, 2020

Penelitian yang dilakukan oleh Plan International pada tahun 2020 dengan judul “Pelaku Kekerasan Berbasis Gender Online terhadap Anak Perempuan dan Perempuan Muda” juga tampaknya menjadi bukti konkrit bahwa di dalam hal positif seperti kemajuan ilmu, pengetahuan, dan teknologi saja, bisa menjadi celah untuk para pelaku kekerasan seksual untuk terus melancarkan aksinya.

Sumber : Plan International, 2020

Lontaran-lontaran yang mengandung unsur seksual dan tidak senonoh, menurut data, mayoritas didominasi oleh orang asing, pengguna anonim, dan seseorang di sosial media yang bukan teman. Penelitian ini dilakukan di Indonesia, yang menyebabkan kemungkinan bahwa korban atau pelaku yang terlibat adalah kerabat kita — atau bahkan, diri kita sendiri.

Pertanyaan terbesar penulis yang menjadi landasan fundamental dibuatnya tulisan ini adalah,

“Apa perbedaan di antara mata, tangan, wajah, dengan payudara, bokong, dan bagian-bagian tubuh yang “biasanya” tertutupi oleh pakaian?”

Manusia adalah suatu kelompok sosial heterogen yang menjalankan peran fungsional berbeda sebagai anggota masyarakat. Pakaian menyajikan pengaruh sosialisasi yang penting dan bertindak sebagai simbol status dan identitas sosial (Kaiser, et al., 2001).

Sejumlah temuan penelitian telah menetapkan bahwa tubuh (serta wajah) dipersepsi oleh mekanisme otak yang terpisah dibandingkan dengan benda mati (Kanwusher dan Yovel, 2006; Peelen dan Downing, 2007). Isyarat tubuh memberikan informasi penting untuk persepsi orang dan untuk memahami emosi dan niat mereka (de Gelder, 2006).

Baik Neanderthal dan Homo sapiens prasejarah diyakini telah menutupi diri mereka dengan mecaman pakaian. Manusia kemungkinan mulai mengenakan pakaian sejak 170.000 tahun yang lalu (Toups et al., 2011).

Faktor fundamental yang mendorong manusia untuk menutupi tubuhnya menggunakan pakaian membutuhkan lebih banyak penelitian, baik dalam ilmu saraf kognitif maupun melalui domain ilmu sosiologi. Kemungkinan pola cuaca, tinggal di alam liar, ovulasi terselubung, periode fekunditas, ditambah dengan pembengkakan seksual alat kelamin yang menunjukkan gairah memainkan beberapa peran dalam perkembangan pakaian manusia.

Gairah seksual yang dialami oleh manusia memiliki banyak komponen kognitif, di luar karakteristik fisik dasar. Menurut penelitian, pada korteks prefrontal — tautan yang menghubungkan ke sistem emosional dan kasih sayang yang lebih mendasar — menganalisisnya dan menentukan apakah itu bersifat seksual, jika ya, maka perhatian kita akan diarahkan padanya, dan proses emosi dan motivasi diaktifkan masing-masing melalui amigdala dan anterior cingularate cortex.

Detailnya luar biasa rumit, tetapi sistem neurologis yang mengatur gairah dan hasrat memang memiliki banyak efek kuat melalui wilayah penting di seluruh otak kita.

Satu hal yang dapat dijadikan premis yang mendukung anggapan bahwa laki-laki rentan untuk terangsang secara seksual oleh penampilan adalah bukti pada sistem neurologis laki-laki yang menunjukkan bahwa rangsangannya acap kali dipicu oleh hal-hal yang memiliki sifat visual.

Perbedaan bagian tubuh seperti tangan dan wajah dengan bagian tubuh yang “biasanya” tertutup seperti bokong dan payudara ini sejatinya hanya merupakan rata-rata dalam norma sosial sebuah masyarakat. Sejatinya, tidak hanya bokong atau payudara yang bisa merangsang gairah seksual seseorang, tetapi sesuatu yang dianggapnya visual.

Indonesia dengan adat ketimuran, tetapi juga dengan “kemunafikan” dari mayoritas masyarakatnya yang masih enggan membahas secara gamblang mengenai bagaimana seharusnya memberikan aksi-reaksi terhadap anggota tubuh privasi seseorang, menjadikan kedudukan payudara, bokong, dan bagian tubuh tertutup yang lain berbeda dengan bagian tubuh yang terbuka seperti wajah dan tangan.

Memuji ranah privasi seseorang yang dianggap tabu oleh masyarakat — seperti payudara, bokong, alat reproduksi — tampaknya memang sesuatu yang bertentangan dengan standar moral yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Namun, apabila mengkaji fenomologi yang dapat kita simpulkan mengenai kontroversi yang diberikan oleh salah seorang pengguna Twitter di atas, menyemat kalimat respon seseorang tatkala mendapatkan pujian mengenai payudaranya dengan “They see us as objects!” dan perbedaan orang tersebut tatkala mendapatkan pujian mengenai matanya merupakan suatu kesalahan konsep terminologi objektifikasi itu sendiri.

Kata “objektifikasi” bahkan tidak termuat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Akan tetapi, menurut sudut pandang ilmu filsafat sosial, objektifikasi berarti memandang seseorang dengan melakukan dehumanisasi, penolakan terhadap martabatnya sebagai manusia, serta persepsi tubuh mengenai dorongan gairah seksual.

Premis “padahal kalau dipikir-pikir kedua benda di atas adalah objek yang sama-sama diobservasi oleh si subjek” merupakan suatu kesalahan konsep berpikir matematis yang tidak bisa diaplikasikan ke dalam konteks dan ranah sosial mengenai objektifikasi itu sendiri.

Sebab definisi mengenai terminologi objektifikasi menurut sudut pandang ilmu filsafat sosial dan pengertian “objek yang sama-sama diobservasi oleh subjek” yang menjadi definisi parameter pengguna itu, menurut penulis, sudah masuk ke dalam premis false equivalence. Di mana hal tersebut adalah sebuah kesalahan mengenai makna kata dan kalimat.

Terlepas dari permasalahan etika dan standar moral yang didewakan oleh masyarakat Indonesia, semantik awal yang menjadi definisi terminologi itu sudah salah.

Dan penulis sangat menyayangkan aksi dari salah seorang akun Twitter tersebut sebab penulisnya memiliki puluhan ribu pengikut, di mana mayoritas antaranya adalah siswa-siswi SMA yang mengharapkan mendapatkan pembelajaran mengenai pola pikir matematis dari kuis yang acap kali disodorkannya.

Literasi matematis yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia tampaknya masih rendah dengan dibuktikannya Indonesia menduduki peringkat 72 dari 78 negara yang mengikuti Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 yang diumumkan oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dan penggunaan falsafah Logika Matematika untuk memuji payudara seseorang sebagai sebuah hal yang “tidak salah” merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Cuitan dari salah seorang akun Twitter tersebut bisa saja dijadikan validasi oleh seorang pelaku pelecehan seksual terhadap orang asing yang berlalu-lalang di hadapannya karena menganggap bahwa hal tersebut hanya bentuk dari buah pikiran matematis.

Sejatinya, mengomentari hal-hal yang menjadi bagian tubuh seseorang asing tampaknya juga menjadi hal yang tidak sopan untuk dilakukan. Hal ini mungkin tidak berlaku untuk orang-orang terdekat seperti kekasih, saudara, atau bahkan istri orang itu sendiri — dengan tujuan membuat mereka senang.

Premis di dalam cuitan pengguna Twitter tersebut amat gamang dan abu-abu, sehingga banyak menimbulkan penarikan kesimpulan yang berbeda-beda.

Kesimpulannya, penerapan konsep Logika Matematika di dalam ranah objektifikasi ini tidak bisa diaplikasikan, sebab sudah menjadi kesalahan definisi parameter pada semantik awal.

Belum lagi, tidak adanya edukasi seks yang gamblang di Indonesia, bagaimana seharusnya setiap orang memberikan aksi-reaksi terhadap ranah privasi seseorang, dan didukung oleh rendahnya literasi matematis di Indonesia membuat penulis sangat menyayangkan publikasi cuitan tersebut karena bisa memperparah stigma mengenai pelecehan seksual secara verbal di Indonesia. Bahkan, validasi terhadap implementasinya bisa membukitkan pravalensi kasus pelecehan seksual secara verbal di Indonesia.

Kalau salah satu pengguna Twitter tersebut memang murni hanya ingin memberikan edukasi mengenai pola pikir matematis, lantas mengapa harus menggunakan premis kontroversial yang sangat sensitif isunya di Indonesia? Mengapa pula tidak disertai dengan kalimat edukasi seperti “memuji payudara seseorang memang diperbolehkan, tetapi pada subjek, kondisi, dan situasi yang tepat”?

Sayangnya, penulis belum cukup pintar untuk bisa menemukan jawaban tersebut.

REFERENSI

1. Cooper N. HuffPost is now a part of Verizon Media [Internet]. Huffingtonpost.co.uk. 2021 [cited 1 January 2021]. Available from: https://www.huffingtonpost.co.uk/naomi-cooper/when-does-a-compliment-be_b_12528650.html?guccounter=1&guce_referrer=aHR0cHM6Ly93d3cuZ29vZ2xlLmNvbS8&guce_referrer_sig=AQAAAEMhSJwyXBwFkJhNN7MRCIHolJ1UKCibiJdBk1TftEXDVqSCs908YkBtkhudgwOq_crqBXpMy3f_pJio2mdxDPyIbHzv2o1MRWECMlj-bRYSLY-CSTfBfcZu1-2bDPcbWSD7C8nFeCn664eFMTHSDYDOKjXKMnr_L2ZRzWgReHEj

2. Dewi I. Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan. 2019;4(2):198–202.

3. Thomas Jefferson Law Review. Catcalls: Protected speech or fighting words by Chhun, B. 2019.

4. Jakarta Feminist Discussion Group. Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik. 2019.

5. Hidayat A, Setyanto Y. Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta. Koneksi. 2021;3(2):485–490.

6. Harususilo Y. Skor PISA 2018: Daftar Peringkat Kemampuan Matematika, Berapa Rapor Indonesia? [Internet]. KOMPAS.com. 2019 [cited 2 January 2021]. Available from: https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/07/09425411/skor-pisa-2018-daftar-peringkat-kemampuan-matematika-berapa-rapor-indonesia

7. Muttakhidah I. LOGIKA MATEMATIKA, DIALEKTIKA DAN TEKNIK PENGAMBILAN SIMPULAN. AdMathEdu. 2015;5(2):127–128.

8. Kartika Y, Najemi A. Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal Of Criminal. 2020;1(2):1–8.

9. Awasthi B. From Attire to Assault: Clothing, Objectification, and De-humanization — A Possible Prelude to Sexual Violence?. Front Psychol. 2017;8(1):338–345.

10. Burnett D. How ‘provocative clothes’ affect the brain — and why it’s no excuse for assault [Internet]. the Guardian. 2018 [cited 1 January 2021]. Available from: https://www.theguardian.com/science/brain-flapping/2018/jan/25/how-provocative-clothes-affect-the-brain-and-why-its-no-excuse-for-assault

--

--

Alifa Ayuni Prasetyo

A work in progress. | In the another life, I wish I was a giant whale. 💙🐋